Kasus Ketidakadilan di Indonesia

Tulisan 7 Ilmu Budaya Dasar : Manusia dan Keadilan
Larasanti Dwi Permata
1PA06


Zaman  sekarang  ini  banyak  kasus  hukum  yang  tidak  diselesaikan dengan  adil,  bahkan  tidak  sesuai  dengan  pasal  yang  ada.  Dimana  para penegak  hukum  memanfaatkan  perannya  sebagai  hakim  dan  mafia  hukum dikalangan pemerintah Indonesia. 
Dengan  adanya  aksi-aksi  para  mafia  hukum  yang  tidak  terlihat disambut  banyak  protes  dan  kritik  oleh  masyarakat  Indonesia.  Maka  dari itu,makalah  ini  hadir  untuk  membahas  ketidakadilan  di  Indonesia  yang 
tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang  adil dan beradab.
Yang  menjadi  permasalahan  disini  hukuman  yang  tidak  setimpal dengan kesalahan  yang dilakukan dan tidak adanya rasa  sosial  yang tinggi  terhadap  sesama  warga  Indonesia. 
Dan perbedan  hukuman  antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan  kesalahan dari  kalangan  bawah.  Negara  Indonesia  memiliki  pancasila  yang  harus  di  junjung  tinggi agar  keadilan  merata  tidak  memandang  dari  kalangan  apapun  karena  setiap warga  Negara  berhak  memperoleh  Hak  yang  sama.  Semua  kalangan  di Indonesia  harus  memperoleh  perlakuan  yang  sama  dari  pemerintah,  yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.




CONTOH KASUS:


1.Kasus Sandal Polisi

           Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. 
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi.
Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.
 Contoh Kasus Ketidakadilan Di Indonesia

2.Kasus seorang Nenek di Banyumas  

          divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000  sedangkan para koruptor yang 
mencuri  uang  negara  milyaran  terkadang  banyak  memanfaatkan  uangnya 
untuk memperoleh kurungan  yang tidak setimpal dengan apa  yang  mereka 
lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor 
yang  memiliki  uang  untuk  dijadikan  alasan  supaya  mereka  dapat 
memperoleh  kurungan  yang  lebih  sedikit  dibandingkan  dengan  Undangundang  yang  telah  di  tetapkan.

3. Kasus  suami  istri  asal  Bojonegoro  

           mencuri pisang divonis 3,5 bulan dan tidak ada kebijakan yang lebih  rendah 
lagi. Semua harus berdasarkan pancasila dan Undang-Undang karena negara 
Indonesia memiliki hukum yang berlaku dan harus dilaksanakan.

4. ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara 

         Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.

5. ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara 

          Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.

9.  penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa

           Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward dari angkot yang terjadi hari Rabu tanggal 6 Februari 2013. Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari 2013 silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287, dan 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer